|
INDONESIAN ANTISWEATSHOP NETWORKING: Hentikan Eksp 7 Months, 1 Week ago
|
Karma: 2
|
Dicopas dari www.facebook.com/note.php?note_id=109827063294
Warning Spoiler!
HENTIKAN EKSPLOITASI BURUH NIKE!
Salam solidaritas!
“Sweatshops” merupakan sebutan bagi pabrik yang memproduksi barang/jasa yang membayar buruhnya dengan upah murah sehingga buruh dan keluarganya tidak bisa hidup secara layak. Di dalam pabrik, buruh menghadapi situasi kerja yang buruk, termasuk kekerasan secara fisik, psikis dan seksual. Selain itu, buruh juga menghadapi represi dan intimidasi ketika menggunakan haknya untuk berserikat, sementara pengusaha menolak untuk melibatkan buruh dalam menentukan upah dan kondisi kerja.
Sweatshop merupakan kritik terhadap globalisasi yang dimaknai sebagai mobilisasi modal dalam ruang bebas tanpa batas. Salah satu konsekuensinya adalah perusahaan dari negara-negara maju tidak perlu lagi mendirikan pabrik untuk memproduksi produknya, cukup dengan mensubkontrakan produksi ke pabrik lain di negara miskin/berkembang, dengan biaya produksi yang lebih murah. Sistem produksi seperti ini dijalankan oleh banyak Transnational Corporations (TNCs) yang memproduksi produk-produk bermerk seperti Nike, GAP, Reebok, Adidas, Polo, Marks and Spencer. Akibat sistem ini, Pengusaha juga dapat dengan mudah memindahkan modalnya dari ke negara lain yang berakibat pada PHK masal dan memperparah pengangguran. Selain itu, hubungan buruh dan pengusaha semakin jauh, bahkan dalam banyak hal perusahaan TNCs cuci tangan dari pelanggaran hak buruh di pabrik.
Tidak terkecuali Nike. Dalam satu tahun saja, Perusahaan Nike mendapatkan keuntungan sebesar 1,8 Triliun USD (tahun 2008) dari total penjualan produk Nike di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara pada urutan ketiga terbesar yang memproduksi produk Nike yang terdiri dari sepatu dan garmen (sweater, t-shirt, dll) dengan jumlah 123.000 buruh yang tersebar di 37 Pabrik. Dengan jumlah pabrik dan buruh demikian, Indonesia memproduksi 21% dari keseluruhan produk Nike seluruh Dunia. Tidak heran jika penarikan order Nike dari beberapa perusahaan subkontrak di Indonesia, diresponi dengan protes keras karena berakibat 14.000 buruh kehilangan pekerjaannya.
Dalam laporan Corporate Social Responsibilty tahun 2004 saja, Nike dilaporkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh di Pabrik-pabrik Nike seluruh dunia, sebagai berikut:
a. Kebebasan Berserikat
• 10% hingga 25% dari seluruh pabrik Nike melarang kekebasan berserikatb berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Misal China dan Vietnam)
• lebih dari 10% dari seluruh pabrik Nike, melanggar kebebasan berserikat dengan melakukan kesepakatan dengan serikat buruh terntentu secara ekslusif
• lebih dari 10 % pabrik Nike, melanggar kebebasan berserikat meskipun kebebasan beserikat dilindungi secara hukum.
b. Kekerasan
• Di 25% hingga 50% pabrik Nike, terjadi kekerasan fisik, psikis dan seksual terhadap pekerjanya
• Di 25% hingga 50%pabrik Nike, buruh tidak percaya pada proses penegakan hukum
• Di 25% hingga 50% pabrik Nike, system penegakan hukum yang terpercaya tidak tersedia
c. Jam kerja
• Di 50% hingga 1005 buruh Nike, jam kerja melebihi yang ditentukan oleh Code of Conduct
• Di 25% hingga 50% pabrik Nike, buruh bekerja selama 7 hari dalam seminggu
• Di 25% hingga 50% pabrik Nike, jam kerja buruh melebihi jam kerja yang diatur secara hukum
• Di lebih dari 25% pabrik Nike, pekerja dihukum ketika menolak bekerja lembur
d. Upah
• Di 10%-25% pabrik Nike, upah lembur dibayar di bawah kententuan hukum atau penghitungannya tidak akurat
• Di 10%-25% pabrik Nike, penghitungan upah tidak akurat (mosalnya buruh dibayara lebih rendah daripada yang seharusnya mereka terima)
• Di 25%-50% pabrik Nike, upah dibayar dibawah ketentuan hukum mengenai upah minimum.
e. Buruh Anak
• Di 10%-25% pabrik Nike, verifikasi usia buruh tidak konsisten atau tidak terdokumentasi
• Di lebih dari 10% pabrik Nike, usia buruh lebih muda daripada standar buruh anak.
Sumber: www.nikesweatshop.org
Hal serupa terjadi terhadap buruh Nike di Indonesia. Misalnya masalah upah, dilihat dari besarnya keuntungan Nike, maka upah yang diterima buruh Nike di Indonesia jauh di bawah upah yang sanggup dibayar Nike. Kenyataannya, Nike memberikan upah buruh di bawah standar untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Dari harga sepasang sepatu Nike seharga 75 USD-200USD, buruh hanya dibayar serkita 2 USD per pasang. Akibatnya para buruh Nike dan keluarganya hidup di bawah standar hidup layak. Selain itu, buruh Nike dihambat kebebasan berserikatnya dengan cara di PHK, diskorsing, dilarang mendirikan serikat, tidak boleh didampingi pengurus serikatb ketika berkasus, sehingga membuat buruh Nike semakin kesulitan memperjuangan pemenuhan hak-haknya. Code of Conduct (CoC) yang diharapkan menjadi pedoman prilaku bagi Nike terhadap buruh dan masyarakat, tidak efektif dalam melindungi hak buruh. Selain karena buruh tidak memiliki akses yang cukup terhadap CoC dan penegakannya CoC juga pada akhinya dilakukan oleh Nike sendiri yang bias kepentingan. Beberapa pelanggaran CoC, seperti pelanggaran kebebasan berserikat dengan bebas terjadi di pabrik Nike tanpa ada tindakan tegas dari Nike terhadap perusahan subkontrak Nike. Artinya, buruh tidak bisa mengandalkan Nike untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya.
Menggunakan momentum kedatangan salah satu Direktur Nike dari USA, Caitlin Morris (Nike’s Director of Innovation and Sustainability), kami hendak membuka situasi nyata kondisi buruh Nike di Indonesia, baik kepada Nike maupun kepada konsumen Indonesia. Bahwa di balik keuntungan besar yang diperoleh Nike, buruh Nike di Indonesia menjadi korban pelanggaran hak-hak buruh. Melalui pernyataan ini kami mengajak masyarakat untuk peduli akan nasib buruh Nike dan mendukung perbaikan kondisi buruh Nike di Indonesia. Kepedulian kami harapkan diwujudkan dalam sikap mendorong Nike bertanggungjawab untuk memenuhi hak buruh Nike. Selainn itu, mendorong pemerintah Indonesia untuk menjamin melalui kebijakannya, bahwa investasi Nike harus membawa kesejahteraan bagi buruh Nike di Indonesia.
Nike bisa jadi hanya symbol, bahwa di tengah hiruk pikuk globalisasi yang memberi ruang gerak tanpa batas bagi modal, terdapat jutaan buruh nike yang berada dalam ketidakpastian untuk menjadi sejahtera. Masih banyak TNCs lain di Indonesia yang mengeruk keuntungan dari keringat buruh tanpa penghargaan yang layak. Ironisnya, ini terjadi di depan mata kita, tanpa tindakan tegas dari Negara. Untuk itu perlindungan buruh hanya bisa dilakukan oleh buruh itu sendiri, dengan dukungan dari konsumen, mahasiswa, para pendamping buruh dan masyarakat umum, karena sesungguhnya buruh sudah menjadi bagian tidak terlepaskan dari. Untuk itu kami meminta agar Nike Internasional dan Nike Indonesia:
1. Memberikan upah yanglayak kepada buruh di pabrik yang memproduski produk Nike
2. Menjamin kebebasan berserikat buruh di pabrik yang memproduski produk Nike
3. Memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
4. Mengakui perjanjian kerja bersama antara serikat buruh dan pengusaha di pabrik, berlaku juga bagi Nike.
Terhadap konsumen kami mengajak untuk mendukung perbaikan kondisi kerja buruh Nike dengan mengunjungi website www.teamsweat.org/?page_id=49 dan menentukan kontribusi anda.
28 Juli 2009
INDONESIA ANTISWEATSHOP NETWORK
LBH Jakarta, LIPS, KPKB, KASBI, GSBI, SPN, TURC
Cp: Parto (0817 124 635)/Yanti (0818 125 857)/ Restaria (0856 956 30844)/Fauzan (0817 205 682)
Gue cinta Indonesia, dan gue suka sama Nike, tapi gue sedih juga baca tulisan diatas..
apakah tulisan diatas itu benar adanya?
|
|
|
Logged
|
|
|
I'm just an office boy !
|
|
|
The administrator has disabled public write access.
|
|
|
Re:INDONESIAN ANTISWEATSHOP NETWORKING: Hentikan Eksp 7 Months ago
|
Karma: 1
|
|
gtw mas klo yang masalah kekerasan, cuma kalo buruh dibayar murah bner adanya
|
|
|
Logged
|
|
|
motret dulu, baru sepatu...
|
|
|
The administrator has disabled public write access.
|
|
|
Re:INDONESIAN ANTISWEATSHOP NETWORKING: Hentikan E 7 Months ago
|
Karma: 1
|
|
Setujuu gue juga sedih bgt bacanya..
tapi coba kita sadari deh.. semua tergantung sama sumber daya manusia nya juga, harus ada bargaining power kalo mau maju.. nah indonesia belom bisa? standart SDM nya kan rendah dibanding negara lain, dan yang paling penting : jangan mau kerja kalau dibayar murah sama mereka! simple kan? buruh kita mah ngikut aja ... ( daripada ngak ada kerja an ) susah cari kerja di indo ( tanya pemerintah nya dong, gimana SBY? ). Mereka pikir : mending mana ngak kerja ngak dapet makan atau kerja diupah sedikit trus diteken? serba salah kan.
Mungkin kalau buruh ngak mau seperti kejadian diatas harusnya :
1. Jangan mau kerja kalau upah ngak wajar dan se enaknya ( kan kabur ke luar negeri investornya kan)... kalo masih mau kerja yaa jangan komplain di belakang kalo upah nya rendah, salah sendiri kenapa mau kan? kalau buruh tegas ngak mau kan ngak berani investor asing se enak nya.
2. Tandatangani kontrak kerja buruh yang bener2 memihak kepada buruh itu sendiri, ( jangan asal tandatangan karna emang ngak ada kerja an lain )
3. Kalau investor se enaknya melanggar kontrak .. demo aja.. minimal ribuan orang ikut demo pasti bisa membuka mata investor nakal tersebut. Kalau perlu berhenti kerja serempak biar mereka sadar..
4. SDM buruh indonesia harus lebih ditingkatkan, lebih pinter dan lebih berani memilih kerja dan memutuskan kontrak kerja yang baik ( jadi ngak mungkin diperas atau diteken sama siapapun ).
5. PEMERINTAH Indonesia harus ikut campur tangan secara aktif memebantu kaum buruh.. ini negara kita, jangan mau diatur sama negara asing dong..
Begitu menurut saya pribadi..
Ada teman2 punya pendapat bisa saling share..
cherrs
|
|
|
Logged
|
|
|
You Have To Be Lucky To Have Lucky7
|
|
|
The administrator has disabled public write access.
|
|
|
Re:INDONESIAN ANTISWEATSHOP NETWORKING: Hentikan E 7 Months ago
|
Karma: 2
|
|
he..hem..jangan sampai ad yg di rugikan deh..
|
|
|
Logged
|
|
|
Kapan kE JoGja LaGi?
|
|
|
The administrator has disabled public write access.
|
|
|